Hukumnya sunnah
muakkad karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya. Sedangkan menurut pendapat
imam Abu Hanifah hukumnya fardhu ‘ain dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu
kifayah.
Sholat ied
disunnahkan baik bagi orang yang mukim ataupun musafir, merdeka atau budak,
laki-laki maupun perempuan. Sholat iedul fitri dilakukan lebih awal oleh Nabi
Saw di tahun ke 2 H kemudian sholat iedul adha.
B. Dalil Sholat
‘Ied
Firman Allah
SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “maka
laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berqurbanlah. (QS Alkautsar 2).
Kebanyakan ahli
tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud “sholat” di ayat tersebut adalah sholat
ied.
Menurut pendapat
yang kuat Sholat iedul adha lebih utama daripada sholat iedul fitri sebagaimana
pendapat imam Ibn Hajar karena ada nash langsung dari Al-Qur’an. Sedangkan
menurut imam Izzuddin bin Abdissalam Shalat Iedul Fitri yang lebih utama.
C. Waktu Sholat
‘Ied
Waktu Sholat ied adalah mulai terbitnya matahari hingga masuknya
waktu duhur. Namun dianjurkan mengakhirkan hingga ketinggian matahari ukuran
tombak (sekitar 16 menit dari terbitnya matahari), karena mengikuti Nabi
dan keluar dari pendapat ulama’ seperti imam Malik yang menyatakan itu adalah
awal waktunya.
D. Cara
Pelaksanaan Sholat Ied
Caranya seperti sholat sunah 2 raka’at pada umumnya dengan beberapa
kesunahan berikut :
1. Dikerjakan
secara berjama’ah kecuali orang yang sedang haji walaupun tidak berada di Mina,
maka sunah tidak berjama’ah bahkan hukum berjamaahnya adalah khilaful aula.
2. Niat sholat
ied
اُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ
الْفِطْرِ\ لِعِيْدِ الأَضْحَى (…….) لِلّهِ تَعاَلَى
** Jika jadi
imam ditambah dengan lafadz (إِماَماً), jika jadi ma’mum
ditambah (مَأْمُوْماً), jika sholat sendiri dibaca
sesuai diatas tanpa tambahan.
3. Takbir
diraka’at pertama 7x selain takbiratul ihram dan takbir 5x di raka’at kedua
selain takbir berdiri dari sujud.
4. Mengangkat
kedua tangan hingga sejajar pundak di setiap takbir, kemudian menaruh di bawah
dada dengan tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri.
5. Memisahkan
antara takbir dengan bacaan Albaqiyatus Sholihat yaitu:
سُبْحَانَ اللَّهِ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
6.Mengeraskan
bacaan takbir, baik bagi imam, makmum maupun orang yang sholat sendiri.
7. Bacaan surat
setelah Fatihah disunnahkan surat Qof diraka’at pertama dan surat Al-Qomar
diraka’at kedua, atau surat Al-A’la, dan surat Al-Ghosyiyah
8. Berkhutbah
setelah sholat seperti khutbah jum’ah dalam hal rukun dan sunahnya namun bukan
pada syaratnya. Jika dilakukan sebelum shalat, maka tidak sah. Kesunahan
khutbah ied adalah bagi jamaah laki-laki walaupun shalatnya secara
sendiri-sendiri, dan tidak disunnahkan bagi jamaah perempuan. Disunahkan juga
membaca takbir 9x secara berkesinambungan diawal khutbah pertama, dan 7x diawal
khutbah kedua. Materi khutbah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti
tentang zakat fitrah ketika idul fitri, dan menerangkan hukum-hukum qurban
ketika iedul adha.
No comments:
Post a Comment